AD/ART OPM Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
ORGANISASI PEMERINTAHAN MAHASISWA (OPM)
FAKULTAS SASTRA

                                          UNIVERSITAS NEGERI MALANG

                                                                                             


KONFERENSI XI
ORGANISASI PEMERINTAHAN MAHASISWA (OPM)
FAKULTAS SASTRA
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
GUEST HOUSE BALITJESTRO
15-17 Januari 2010



UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS SASTRA
KOMISI PEMILIHAN UMUM FAKULTAS
Jl. Semarang 5 Malang 65145 Telp. (0341) 551312 psw. 244

 

                                                             SUSUNAN ACARA
KONFERENSI MAHASISWA XI
FAKULTAS SASTRA
UNIVERSITAS NEGERI MALANG


Jum’at, 15 Januari 2010
            15:00-17:00                Kumpul
            17:00-18:00                Berangkat
18:00-20:00                Check in
20:00-21:00                Pembukaan
                                    - Sambutan Ketua KPU
                                    - Sambutan Ketua DMF
                                    - Sambutan Dekan / PD III
21:00-22:00                Sidang I
                                    -Pembahasan Agenda Susunan Acara
-Pembahasan Tata Tertib Konferensi
            22:00-23:00                Sidang I (lanjutan)
                                                -Pemilihan Presidium Sidang
23:00-24:00                Sidang Pleno II
                                    - Pembahasan AD/ART dan OPM FS
           
Sabtu, 16 Januari 2010
06:00-07:00                Senam Pagi (BAGI YANG BERMINAT)
07:00-08:00                Makan Pagi
08:00-12:00                Sidang Pleno II (lanjutan)
                                    - Pembahasan AD/ART dan OPM FS
12.00-13:00                 Ishoma
13:00-15.00                 Sidang Komisi
                                    Pembahasan GBPK
15:00-15:20                Isho
15:20-18:00                Sidang Komisi (lanjutan I)                          
18.00-19:30                 Ishoma
19:30-21:00                Sidang Komisi (lanjutan II)
21:00-22:00                Sidang Paripurna
-Pembentukan DMF
22:00-22:30                Laporan Kerja DMF
22:30-23:00                LPJ BEMFA                                    

Minggu, 17 Januari 2010
06:00-07:00                Senam Pagi (Bagi Yang Mau)
07:00-08:00                Makan Pagi
08:00-09:30                LPJ HMJ                                          
09:30-10:00                Penutupan



TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM
KONFERENSI MAHASISWA XI FAKULTAS SASTRA
UNIVERSITAS NEGERI MALANG

1.      Ketentuan Presidium Konferensi Mahasiswa XI Fakultas Sastra :
a.       Presidium Konferensi terdiri atas 3 orang.
b.      Presidium sementara memimpin sidang sampai terbentuknya presidium konferensi.
c.       Presidium Konferensi memimpin sidang sampai berakhir sidang konferensi.

2.      Pencalonan dan Pemilihan Presidium Sidang Konferensi XI Mahasiswa Fakultas Sastra:
a.        Tahap Pencalonan Presidium Sidang Konferensi XI Mahasiswa Fakultas Sastra
1)  Setiap peserta penuh sidang Konferensi XI Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang mengajukan 3 nama calon presidium yang berbeda. 
2)      Bakal calon dianggap sah apabila didukung minimal 3 suara.
3)      Calon Presidium Konferensi XI Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang terpilih menyatakan kesediaannya atau ketidaksediaannya secara lisan di depan peserta sidang.
4)      Apabila jumlah bakal calon Pesidium Konferensi XI Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang kurang dari 3 orang, maka akan dilakukan pencalonan kembali untuk memenuhi minimal 3 calon.

b.        Tahap Pemilihan Presidium Sidang Konferensi XI Mahasiswa Fakultas Sastra
1)   Setiap peserta penuh berhak memilih 1 orang Presidium Konferensi XI Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang.
2)  Calon Presidium Konferensi XI Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang yang meraih jumlah suara terbanyak I, II, dan III dinyatakan sebagai Presidium Konferensi XI Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang.
3)      Jika terdapat jumlah suara yang sama pada jumlah 3 suara terbanyak pada urutan ke-3 yang terakhir, maka dilakukan pemilihan ulang pada suara yang sama.
4)      Pada tahap pemilihan ulang, setiap peserta penuh memilki 1 hak yang sama

3.      Hal-hal yang belum diatur di dalam tata tertib ini, diserahkan kepada presidium dengan persetujuan forum sidang.




TATA TERTIB KONFERENSI MAHASISWA XI
FAKULTAS SASTRA

UNIVERSITAS NEGERI MALANG



BAB I
PENGERTIAN, WAKTU, DAN TEMPAT

Pasal I

Konferensi Mahasiswa XI Fakultas Sastra Periode 2010 untuk selanjutnya disebut KMFS.

Pasal 2

KMFS dilaksanakan hari Jum’at sampai dengan Minggu, tanggal 15 sampai dengan 17 Januari 2010.

Pasal 3

KMFS dilaksanakan di Guest House Balitjestro Batu-Malang


BAB II
KEDUDUKAN , TUGAS, DAN WEWENANG

Pasal 4

KMFS merupakan Forum Permusyawaratan Tertinggi Organisasi Pemerintah Mahasiswa (OPM) Fakultas Sastra.

Pasal 5

KMFS mempunyai tugas:
a.       Memutuskan tata tertib persidangan OPM Fakultas Sastra dalam satu periode kepengurusan.
b.      Menyampaikan dan membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OPM FS UM.
c.       Menetapkan dan merekomendasikan pokok-pokok pikiran mahasiswa FS UM.
d.      Menetapkan Garis – Garis Besar Program Kerja (GBPK) OPM Fakultas Sastra.
e.       Mendemisionerkan Pengurus OPM Fakultas Sastra periode 2009.
f.       Menetapkan hal lain yang dianggap perlu.

Pasal 6

KMFS berwenang:
a.       Membuat ketetapan dan keputusan yang hanya dapat dibatalkan oleh persidangan KMFS.
b.      Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran secara tertulis terhadap ketetapan-ketetapan dan atau keputusan KMFS.
c.       Memilih pimpinan sidang dari dan oleh peserta KMFS sampai berakhirnya KMFS.



BAB III
PESERTA

Pasal 7
Peserta terdiri dari:
a.       Peserta KMFS adalah peserta penuh dan peserta peninjau.
b.      Peserta penuh adalah Ketua – Ketua HMJ dan Pengurus HMJ periode 2009, seluruh ketua offering (atau perwakilannya) yang ada di Fakultas Sastra, Ketua DMF dan pengurus DMF periode 2010, ketua BEMFA dan pengurus BEMFA periode 2010, ketua HMJ dan pengurus HMJ periode 2010, dan Peserta Sidang Paripurna Pembentukan DMF periode 2010.
c.   Peserta peninjau adalah anggota Dewan Mahasiswa Fakultas Sastra periode 2009 dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sastra periode 2009.

 

Pasal 8

Hak peserta KMFS
  1. Hak bicara, yaitu: hak untuk mengajukan dan menolak usul, pendapat serta mengajukan dan menjawab pertanyaan, yang dimiliki oleh peserta penuh dan peserta peninjau.
  2. Hak suara yaitu: hak untuk dipilih dan memilih, memberikan, dan menolak dukungan pada pemungutan suara, yang dimiliki oleh peserta penuh saja.

 

Pasal 9

Peserta KMFS berkewajiban:
  1. Mengikuti ketentuan Tata Tertib KMFS.
  2. Mengikuti seluruh acara.
  3. Meminta ijin pimpinan sidang apabila meninggalkan sidang.

BAB IV
SANKSI

Pasal 10

1.      Sanksi diberikan pada peserta apabila melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam tata tertib, setelah diperingatkan presidium sebanyak 3 (tiga) kali.
2.      Sanksi yang diberikan oleh Presidium Sidang pada ayat 1 (satu) berupa mengeluarkan peserta yang melanggar tata tertib sidang harus dengan persetujuan forum, dan peserta yang dikenai sanksi tidak dapat mengikuti dua kali pembahasan rantap dan rantus.
3.      Peserta dianggap mengundurkan diri apabila tidak mengikuti persidangan sebanyak tiga kali pembahasan rantap atau rantus berturut-turut, kecuali dengan alasan yang kuat dan diperkenankan oleh presidium sidang.

BAB V
PERSIDANGAN

Pasal 11
Persidangan dalam KMFS berbentuk Sidang Pleno, Sidang Komisi dan Sidang Paripurna Pembentukan DMF

 

Pasal 12

1.      Sidang Pleno dihadiri oleh peserta KMFS.
2.      Sidang Komisi dihadiri oleh seluruh anggota Sidang Komisi.
3.      Sidang Paripurna Pembentukan DMF tahun 2010 dihadiri oleh calon senator DMF.

BAB VI
QUORUM

Pasal 13

1.      KMFS dinyatakan sah apabila dihadiri minimum 2/3 dari peserta yang mempunyai hak suara.
2.      Apabila point satu (1) tidak tercapai quorum, maka KMFS diundur sampai 1 x 10 menit dan setelah itu sidang dinyatakan sah.
3.      Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri ½ ditambah satu peserta KMFS.
4.      Apabila point tiga (3) tidak tercapai maka sidang pleno diundur 1 x 10 menit setelah itu dinyatakan sah.
5.      Sidang komisi dinyatakan sah apabila dihadiri ½ ditambah satu anggota sidang komisi.
6.      Apabila point lima (5) tidak tercapai maka sidang komisi diundur 2 x 5 menit dan setelah itu dinyatakan sah.

BAB VII
PUTUSAN

Pasal 14

Putusan persidangan KMFS adalah:
  1. Keputusan dan ketetapan KMFS.
  2. Keputusan KMFS mempunyai kekuatan hukum ke dalam KMFS.
  3. Ketetapan KMFS mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada seluruh kehidupan organisasi kemahasiswaan Fakultas Sastra baik ke dalam maupun ke luar.

Pasal 15

Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sedapat-dapatnya dengan asas musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai kemufakatan dilakukan lobi. Dan apabila lobi tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.

                                                                       Pasal 16

1.      Apabila hasil keputusan suara sama banyak, maka diadakan pemungutan suara kedua kalinya.
2.      Apabila pemungutan suara kedua sama, maka dilakukan pemungutan suara ulang.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 17

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan forum.
2.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal diputuskan.


PEDOMAN ORGANISASI PEMERINTAHAN MAHASISWA
FAKULTAS SASTRA
UNIVERSITAS NEGERI MALANG

BAB I
BENTUK DAN NAMA

Pasal 1
Bentuk

Organisasi Pemerintahan Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya disingkat OPM Fakultas terdiri atas:
(1)   Tingkat Fakultas:
a.       Lembaga Legislatif Fakultas selanjutnya disingkat LLF.
b.      Lembaga Eksekutif Fakultas selanjutnya disingkat LEF.

Pasal 2

Nama

OPM Fakultas bernama:
a.       LLF bernama Dewan Mahasiswa Fakultas selanjutnya disingkat DMF.
b.      LEF bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas selanjutnya disingkat BEMFA dan Himpunan Mahasiswa Jurusan selanjutnya disingkat HMJ.


BAB II

DEWAN MAHASISWA FAKULTAS

Pasal 3
Status

Status DMF adalah:
(1)   Lembaga legislatif mahasiswa di lingkungan fakultas.
(2)   Lembaga perwakilan tertinggi OPM Fakultas.
(3)   Sub sistem kelembagaan non-struktural fakultas.




Pasal 4
Fungsi
DMF berfungsi sebagai:
(1)   Forum komunikasi OPM Fakultas.
(2)   Penyalur aspirasi mahasiswa fakultas.
(3)   Badan pengawas dan evaluasi kegiatan OPM Fakultas.
(4)   Perumus substansi hukum positif yang ditetapkan untuk menjaga dan menegakkan norma maupun etika berorganisasi.

Pasal 5
Tugas

Tugas DMF adalah:
(1)   Merumuskan dan menetapkan norma-norma hukum yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan fakultas.
(2)   Membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakultas.
(3)   Sebagai Pengawas Pemilu tingkat Fakultas.
(4)   Mengesahkan dan menetapkan ketua BEMFA dan ketua HMJ berdasarkan suara terbanyak hasil Pemilihan Umum Raya Fakultas.
(5)   Melakukan interpretasi terhadap perundang-undangan yang berkaitan dengan penafsirannya jika terjadi konflik pemahaman antar OPM Fakulta.s
(6)   Melakukan hak uji materi terhadap Undang-Undang hasil konferensi dan aturan pelaksana di bawahnya.
(7)   Melakukan tindakan yuridis kepada OPM Fakultas maupun personal kepengurusannya terhadap penyimpangan terhadap perundang-undangan yang berlaku.
(8)   Bertanggung jawab atas terselenggaranya konferensi sebagai wujud kedaulatan tertinggi OPM Fakultas.
(9)   Melaksanakan forum komunikasi mahasiswa fakultas.
(10)                       Menyampaikan laporan kerja kepada mahasiswa fakultas dalam konferensi.

Pasal 6
Wewenang

Wewenang DMF adalah:
(1)   Melakukan seleksi terhadap calon anggota KPU Fakultas.
(2)   Mengesahkan TAP OPM Fakultas.
(3)   Menegakkan TAP OPM Fakultas dan AD/ART hasil kongres serta Pedoman Ormawa UM.
(4)   Mengesahkan GBPK OPM Fakultas.
(5)   Memberikan masukan dan pertimbangan kepada ketua BEMFA dan ketua HMJ serta pimpinan fakultas.
(6)   Mengontrol dan meninjau laporan secara tertulis tentang pelaksanaan GBPK kepada ketua BEMFA dan ketua HMJ setiap 6 bulan sekali.
(7)   Meminta laporan pertanggung jawaban ketua BEMFA dan ketua HMJ diakhir periode kepengurusan dalam forum persidangan yang diselenggarakan untuk itu.
(8)   Memberhentikan ketua BEMFA dan ketua HMJ apabila habis masa jabatan atau tidak mampu melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
(9)   Mengadakan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan OPM Fakultas.
    (10) Mengawasi jalannya pemilu Fakultas.

Pasal 7
Keanggotaan

Keanggotaan DMF sebagai berikut:
(1)   Anggota DMF minimal 10 orang dan maksimal 25 orang.
(2)   Anggota DMF adalah senator hasil pemilihan di jurusan masing-masing pada Pemilu Raya.
(3)   Keanggotaan DMF mencerminkan keterwakilan mahasiswa jurusan.
(4)   Jumlah senator masing-masing jurusan maksimal 5 orang.



Pasal 8
Prosedur Pengajuan Anggota

Prosedur pengajuan anggota DMF sebagai berikut:
(1)   Tahap Pencalonan
a.       Setiap mahasiswa berhak mencalonkan diri sebagai senator pada Pemilu Raya.
b.      Setiap calon senator diharuskan melakukan kampanye baik secara lisan maupun tulisan.
(2)   Tahap Pemilihan
a.       Calon senator dapat dipilih apabila telah lolos tahap pencalonan.
b.   Mahasiswa memilih calon senator dari jurusan masing-masing.
c.       Pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
d.      Pemilihan dinyatakan sah tanpa terikat dengan jumlah pemilih yang mempunyai hak suara.
(3)  Apabila jumlah anggota DMF belum memenuhi quota atau belum mencerminkan keterwakilan mahasiswa jurusan, maka ketua HMJ terpilih berkewajiban menugaskan senator dengan jumlah yang sama untuk masing-masing jurusan dengan rekomendasi dari ketua HMJ domisioner.

Pasal 9
Persyaratan Anggota

Persyaratan anggota DMF sebagai berikut:
(1)   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2)   Loyal terhadap FS UM pada khususnya dan UM pada umumnya.
(3)   Berorientasi kepada kepentingan mahasiswa.
(4)   Tidak sedang menjalani sanksi pendidikan, dan atau sedang menjalani cuti kuliah.
(5)   Tidak mempunyai kesulitan dalam bidang akademik dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,75.
(6)   Terdaftar sebagai mahasiswa UM semester V.
(7)   Menyatakan bersedia sebagai anggota DMF secara lisan dan tulisan.

Pasal 10
Struktur Kepengurusan

Struktur kepengurusan DMF sebagai berikut:
(1)   Struktur kepengurusan DMF ditetapkan oleh anggota DMF dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota DMF.
(2)   Struktur kepengurusan DMF terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan komisi-komisi
(3)   Setiap komisi terdiri atas minimal 2 orang anggota DMF.


Pasal 11
Prosedur Pembentukan Pengurus

Prosedur pembentukan pengurus DMF sebagai berikut:
(1)   Kepengurusan keanggotaan DMF harus sudah terbentuk selambat-lambatnya dua minggu setelah Pemilu Raya.
(2)   Apabila butir 1 belum terpenuhi, maka kepengurusan anggota DMF harus sudah terbentuk satu minggu setelah konferensi.
(3)   Ketua DMF dipilih dalam sidang paripurna secara aklamasi atau berdasar suara terbanyak.
(4)   Kepengurusan DMF dibentuk dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh ketua DMF terpilih.
Pasal 12

Pengesahan Kepengurusan


Pengesahan kepengurusan DMF sebagai berikut:
(1)   Struktur kepengurusan DMF ditetapkan dalam Sidang Paripurna dan disahkan dengan Surat Keputusan Dekan.
(2)   Dekan atau yang mewakili mengukuhkan dan menyaksikan serah terima jabatan kepengurusan DMF.

Pasal 13
Persidangan

Persidangan DMF sebagai berikut:
(1)   DMF bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester
(2)   Sidang-sidang DMF terdiri atas:
a.       Konferensi.
b.      Sidang Paripurna.
c.       Sidang Pleno.
d.      Sidang Komisi.
e.       Sidang Umum.
f.       Sidang Istimewa.

Pasal 14
Masa Bakti

Masa bakti DMF sebagai berikut:
(1)   Masa bakti DMF adalah satu periode dengan ketentuan ketua tidak dipilih lagi.
(2)   Pemberhentian anggota DMF dilaksanakan melalui sidang paripurna dan disahkan Dekan.
(3)   Keanggotaan DMF berakhir apabila:
a.       Masa bakti anggota DMF berakhir.
b.      Anggota DMF mengajukan permohonan pengunduran diri disertai alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterima oleh forum anggota DMF.
c.       Anggota DMF meninggal dunia
d.      Anggota DMF tidak memenuhi kewajibannya dan diberhentikan oleh ketua DMF dalam forum DMF dan di sepakati oleh forum DMF.
e.       Anggota DMF terbukti melakukan tindak kriminal dan terlibat dalam kasus NAPZA.
f.       Sedang menjalani sanksi akademis dan atau cuti kuliah.
g.      Menjabat sebagai pengurus harian OPM dan atau ONPM lain baik di tingkat jurusan, fakultas maupun universitas.

Pasal 15
Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban DMF sebagai berikut:
(1)   Sebagai subsistem kelembagaan non-struktural fakultas, DMF bertanggung jawab kepada Dekan.


BAB III
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA

Pasal 16
Status

Status BEMFA adalah:
(1)   Lembaga eksekutif tertinggi OPM Fakultas yang mengoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan fakultas.
(2)   Subsistem kelembagaan non-struktural fakultas.




Pasal 17
Fungsi

BEMFA berfungsi sebagai:
(1)   Koordinator kegiatan kemahasiswaan di lingkungan fakultas.
(2)   Pelaksana GBPK di tingkat fakultas.


Pasal 18
Tugas

Tugas BEMFA adalah :
(1)   Mengomunikasikan dan menginformasikan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan fakultas.
(2)   Menjabarkan dan melaksanakan GBPK dalam bentuk program kerja.
(3)   Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis tentang pelaksanaan GBPK kepada DMF setiap 6 bulan sekali.
(4)   Menyampaikan laporan pertanggungjawaban di akhir periode kepengurusan kepada DMF dan warga Fakultas Sastra dalam forum persidangan yang disediakan untuk itu.

Pasal 19
Struktur Kepengurusan

Struktur kepengurusan BEMFA sebagai berikut :
(1)   Struktur kepengurusan BEMFA terdiri atas pengurus harian dan pengurus pleno.
(2) Pengurus Harian terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan kepala departemen.
(3) Pengurus Pleno terdiri atas pengurus harian ditambah anggota-anggota bidang.
(4) Pengurus Bidang terdiri atas kepala departemen dan minimal tiga orang anggota.
(5) Pembagian departemen disesuaikan dengan ruang lingkup kegiatan kemahasiswaan.
(6) Kepengurusan BEMFA mencerminkan keterwakilan mahasiswa jurusan.


Pasal 20
Prosedur Pembentukan Pengurus

(1)   Pemilihan Ketua Umum
a.       Setiap mahasiswa FS berhak mengajukan diri sebagai bakal calon ketua BEMFA SASTRA jika memenuhi persyaratan.
b.      Bakal calon yang telah dinyatakan lolos seleksi diharuskan mengikuti kampanye baik secara lisan maupun tulisan.
c.       Ketua Umum BEMFA dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui Pemilu Raya secara langsung, jujur, rahasia dan adil.
d.      Pemilihan dinyatakan sah tanpa terikat dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
(2)   Penyusunan personalia pengurus BEMFA menjadi hak prerogratif ketua umum BEMFA terpilih dengan memperhatikan saran dari DMF terpilih, DMF demisioner, BEMFA demisioner, dan ketua HMJ demisioner.
(3)   Pengurus BEMFA harus terbentuk selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah penetapan ketua BEMFA oleh DMF.
(4)   Apabila poin 3 belum terpenuhi, maka pengurus BEMFA terbentuk seminggu setelah konferensi.
Pasal 21
Pengesahan

(1)   Penetapan ketua umum BEMFA dilakukan oleh DMF periode 2009.
(2)   Pengurus BEMFA disahkan dengan SK Dekan.
(3)   Dekan atau yang mewakili mengukuhkan pengurus BEMFA dan menyaksikan serah terima jabatan.

Pasal 22
Persyaratan

Persyaratan ketua umum BEMFA adalah:
(1)   Bertaqwa kepada Tuhan Yang  Maha Esa.
(2)   Loyal terhadap Fakultas Sastra pada khususnya dan Universitas Negeri Malang pada umumnya.
(3)   Berorientasi kepada kepentingan mahasiswa.
(4)   Mampu berorganisasi dan memiliki jiwa kepemimpinan yang ditunjukkan dengan bukti tertulis berupa sertifikat pelatihan kepemimpinan minimal di tingkat fakultas dan atau surat keterangan aktif dari OPM tingkat jurusan.
(5)   Tidak sedang menjalani sanksi pendidikan dan atau dalam masa cuti kuliah.
(6)   Tidak memiliki kesulitan dalam bidang akademik dengan IPK minimal 2,75.
(7)   Masih berstatus sebagai mahasiswa sampai akhir masa jabatannya.
(8)   Tidak menjabat sebagai pengurus harian ORMAWA lain dalam lingkup UM.
(9)   Masih terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Sastra tahun ketiga.

Pasal 23
Persidangan

(1)   BEMFA bersidang sekurang-kurangnya 2 kali dalam satu semester
(2)   Sidang-sidang BEMFA terdiri dari:
  1. Sidang Pengurus Harian.
  2. Sidang Pengurus Departemen.
  3. Sidang Umum.
Pasal 24
Masa Bakti

(1)   Masa bakti pengurus BEMFA adalah satu periode dengan ketentuan ketua umum tidak boleh dipilih lagi.
(2)   Keanggotaan pengurus BEMFA berakhir karena:
a.       Masa bakti sudah habis.
b.      Pengurus BEMFA mengajukan permohonan pengunduran diri disertai alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterima oleh forum anggota BEMFA .
c.       Meninggal dunia.
d.      Anggota BEMFA tidak memenuhi kewajibannya dan diberhentikan oleh ketua BEMFA dalam forum BEMFA dan disepakati oleh forum.
e.       Sedang menjalani sanksi pendidikan dan cuti kuliah.
f.       Terbukti melakukan tindak kriminal dan terlibat kasus NAPZA.
g.      Menjabat sebagai pengurus OPM lain baik di tingkat jurusan, fakultas maupun universitas.
(3)   Penggantian kepengurusan BEMFA:
a.       Penggantian ketua BEMFA hanya dapat dilakukan oleh DMF melalui sidang istimewa.
b.      Penggantian pengurus BEMFA menjadi hak prerogatif ketua BEMFA.


Pasal 25
Pertanggungjawaban

(1)   Pengurus BEMFA memberikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada DMF setiap 6 bulan sekali.
(2)   Pengurus BEMFA memberikan laporan pertanggungjawaban kepada DMF dan mahasiswa. Fakultas Sastra dalam forum persidangan yang diselenggarakan untuk itu.
(3)   Sebagai subsistem kelembagaan nonstruktural tingkat fakultas, BEMFA bertanggung jawab kepada Dekan.



BAB IV
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN

Pasal 26
Status

Status HMJ adalah:
(1)   Lembaga eksekutif OPM di tingkat jurusan sebagai pelaksana program kerja kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan bidang keilmuannya.
(2)   Sub sistem kelembagaan nonstruktural tingkat jurusan.

Pasal 27
Fungsi

HMJ berfungsi sebagai:
(1)   Wadah untuk menjabarkan, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan bidang keilmuannya.
(2)   Melaksanakan koordinasi kegiatan dengan OPM di tingkat jurusan.

Pasal 28
Tugas

Tugas HMJ adalah :
(1)        Menjabarkan, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan bidang keilmuannya sebagaimana telah digariskan dalam GBPK.
(2)        Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis tentang pelaksanaan GBPK setiap enam bulan sekali kepada DMF.
(3)        Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DMF dan mahasiswa jurusan dalam forum persidangan yang diselenggarakan untuk itu.

Pasal 29
Wewenang

Wewenang HMJ adalah:
Mengoordinasikan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan bidang keilmuannya di tingkat jurusan.

Pasal 30
Struktur Kepengurusan

Struktur kepengurusan HMJ adalah:
(1)   Struktur kepengurusan HMJ terdiri atas pengurus harian dan pengurus bidang.
(2)   Pengurus harian terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan para ketua bidang.
(3)   Tiap-tiap bidang terdiri atas ketua bidang dan minimal lima anggota bidang.
(4)   Tiap-tiap bidang dapat menambahkan dan atau mengurangi sub–sub bidang sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 31
Prosedur Pembentukan Pengurus

Prosedur pembentukan pengurus adalah:
(1)   Pemilihan ketua umum
a.       Setiap mahasiswa jurusan berhak mengajukan diri sebagai bakal calon ketua HMJ jika memenuhi persyaratan.
b.      Bakal calon yang telah dinyataan lolos seleksi diharuskan mengikuti kampanye baik secara lisan maupun tulisan.
c.       Ketua Umum HMJ dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui Pemilu Raya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
d.      Pemilihan dinyatakan sah tanpa terikat dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
e.       Apabila poin a, b, c, d, tidak terpenuhi, maka ketua HMJ mendelegasikan satu calon ketua HMJ kepada KPU Fakultas.
(2)   Penyusunan personalia pengurus HMJ menjadi hak Prerogatif ketua HMJ terpilih dengan mempertimbangkan saran dari pengurus HMJ demisioner.
(3)   Pengurus HMJ harus terbentuk selambat-lambatnya dua minggu setelah penetapan Ketua HMJ.
(4)   Jika poin 3 tidak terpenuhi, maka pengurus HMJ harus terbentuk seminggu setelah konferensi.

Pasal 32
Pengesahan

(1)   Penetapan Ketua HMJ dilakukan oleh DMF periode 2009.
(2)   Pengurus HMJ disahkan dengan SK Dekan.
(3)   Dekan atau yang mewakili mengukuhkan pengurus HMJ dan menyaksikan serah terima jabatan.

Pasal 33
Persyaratan

Persyaratan ketua HMJ adalah:
(1)   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2)   Loyal terhadap Fakultas Sastra pada khususnya dan Universitas Negeri Malang pada umumnya.
(3)   Berorientasi kepada kepentingan mahasiswa jurusan.
(4)   Mampu berorganisasi dan memiliki jiwa kepemimpinan dan aktif berorganisasi disertai surat keterangan aktif dari HMJ.
(5)   Tidak sedang mengalami sanksi pendidikan dan atau dalam masa cuti kuliah
(6)   Tidak mengalami kesulitan dalam bidang akademik yang ditunjukkan dengan IPK minimal 2,75
(7)   Masih berstatus sebagai mahasiswa sampai masa akhir jabatannya.
(8)   Tidak merangkap sebagai pengurus harian pada OPM dan atau ONPM UM yang lain.
(9)   Masih terdaftar sebagai mahasiswa jurusan tahun kedua.

Pasal 34

Persidangan

(1)   HMJ bersidang sekurang – kurangnya dua kali dalam satu semester.
(2)   Sidang HMJ terdiri atas :
a.       Sidang Pengurus Harian.
b.      Sidang Pengurus Bidang.
c.       Sidang Umum.

Pasal 35
Masa Bakti

(1)   Masa bakti pengurus HMJ adalah satu periode dengan ketentuan ketua tidak boleh dipilih lagi
(2)   Keanggotaan pengurus HMJ berakhir karena :
a.       Masa Bakti sudah habis.
b.      Pengurus HMJ mengajukan permohonan pengunduran diri disertai alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterima oleh forum anggota HMJ.
c.       Meninggal dunia.
d.      Anggota HMJ tidak memenuhi kewajibannya dan diberhentikan oleh ketua HMJ dalam forum HMJ dan disepakati oleh forum HMJ.
e.       Sedang menjalani sanksi pendidikan dan cuti kuliah.
f.       Terbukti melakukan tindak kriminal dan terlibat kasus NAPZA.
g.      Menjabat sebagai pengurus OPM lain baik di tingkat jurusan, fakultas maupun universitas.
(3)   Pergantian pengurus HMJ dilakukan sebagai berikut :
a.       Pergantian ketua HMJ hanya dapat dilakukan oleh DMF melalui sidang istimewa.
b.      Pergantian pengurus HMJ menjadi hak prerogatif ketua HMJ dengan kesepakatan forum HMJ.

Pasal 36
Pertanggungjawaban

(1)   Pengurus HMJ memberikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada DMF setiap 6 bulan sekali.
(2)   Pengurus HMJ memberikan pertanggungjawaban kepada DMF dan mahasiswa jurusan dalam forum yang diselenggarakan untuk itu pada akhir periode kepengurusannya.
(3)   Sebagai sub sistem kelembagaan non struktural tingkat jurusan, HMJ bertanggung jawab kepada Dekan.  


BAB V
PERGANTIAN PENGURUS OPM

Pasal 37
Penyelenggara

Pergantian pengurus OPM dilaksanakan melalui Pemilu Raya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakultas.


Pasal 38
Fungsi

Pemilu raya diselenggarakan untuk memilih senator fakultas, ketua BEMFA, dan ketua HMJ.


BAB VI
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) FAKULTAS

Pasal 39
Status

KPU Fakultas adalah lembaga yang dibentuk oleh DMF untuk menyelenggarakan Pemilu Raya Fakultas yang bersifat independen.

Pasal 40
Fungsi

KPU Fakultas berfungsi sebagai penyelenggara pemilu raya di lingkungan fakultas

Pasal 41
Tugas

(1)            KPU Fakultas bertugas sebagai pelaksana pemilu raya di lingkungan fakultas untuk memilih senator DMF, ketua BEMFA, dan ketua HMJ
(2)            Membantu dalam penyelenggaraan konferensi sebagai pelaksana teknis

Pasal 42
Wewenang

KPU Fakultas berwenang untuk menyusun peraturan penyelenggaraan pemilu raya fakultas.

Pasal 43
Tanggung Jawab

(2)   KPU Fakultas bertanggung jawab kepada DMF dan Dekan.
(3)   KPU Fakultas menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mahasiswa Fakultas dalam forum yang disediakan untuk itu.

Pasal 44
Persyaratan
Persyaratan untuk ketua KPF :
(1)   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2)   Loyal terhadap Fakultas Sastra pada khususnya dan Universitas Negeri Malang pada umumnya.
(3)   Berorientasi kepada kepentingan mahasiswa fakultas.
(4)   Tidak sedang mengalami sanksi pendidikan dan atau dalam masa cuti kuliah
(5)   Tidak mengalami kesulitan dalam bidang akademik yang ditunjukkan dengan IPK minimal 2,75
(6)   Masih berstatus sebagai mahasiswa sampai masa akhir jabatannya.
(7)   Minimal terdaftar sebagai mahasiswa semester tiga.
(8)   Tidak menjabat sebagai ketua OPM di tingkat jurusan, fakultas, maupun universitas.

 Persyaratan Anggota KPF :
(1)   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2)   Loyal terhadap Fakultas Sastra pada khususnya dan Universitas Negeri Malang pada umumnya.
(3)   Berorientasi kepada kepentingan mahasiswa fakultas.
(4)   Tidak sedang mengalami sanksi pendidikan dan atau dalam masa cuti kuliah
(5)   Tidak mengalami kesulitan dalam bidang akademik yang ditunjukkan dengan IPK minimal 2,75
(6)   Masih berstatus sebagai mahasiswa sampai masa akhir jabatannya.
(7)   Tidak menjabat sebagai ketua OPM di tingkat jurusan, fakultas, maupun universitas.



Pasal 45
Keanggotaan

(1)    Anggota KPU Fakultas adalah mahasiswa FS yang telah mendaftar dan telah lulus seleksi oleh DMF.
(2)    Anggota KPU Fakultas maksimal berjumlah 25 orang.
(3)    Apabila point 1 tidak terpenuhi, maka tiap-tiap HMJ mendelegasikan minimal 3 orang anggotanya.

Pasal 46
Kepengurusan

(1)   Kepengurusan KPU Fakultas minimal terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua divisi.
(2)   Pembentukan kepengurusan KPU Fakultas dilakukan melalui rapat yang dihadiri minimal 2/3 anggota KPU Fakultas.
(3)   Penetapan kepengurusan KPU Fakultas dilakukan oleh DMF untuk kemudian disahkan dengan SK Dekan.


Pasal 47
Masa Kerja

(1)   Masa kerja KPU Fakultas berakhir setelah serah terima jabatan Senator DMF, Ketua BEMFA, dan Ketua HMJ.
(2)   Selanjutnya 1 bulan setelah serah terima jabatan Senator DMF, ketua BEMFA, dan Ketua HMJ, KPU Fakultas menyerahkan LPJ kepada DMF dan Dekan serta mengadakan forum untuk menyampaikan LPJ kepada mahasiswa fakultas.


BAB VII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 48

(1)   Aturan peralihan ini, khusus mengatur ketentuan-ketentuan yang belum ada dalam ketetapan OPM Fakultas Sastra.
(2)   Berdasarkan hasil-hasil konferensi, maka ketentuan-ketentuan dalam ketetapan OPM ini tidak dapat dirubah selain dalam forum konferensi atau forum lain yang diselenggarakan oleh DMF.
(3)   Apabila dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam ketetapan OPM ini ada kekeliruan atau kekurangan teknis, maka akan segera diperbaiki seperlunya dengan ditambahkan pada lembaran tersendiri yang menjadi satu kesatuan naskah dari ketetapan OPM ini dan disosialisasikan pada pihak-pihak terkait.
(4)   Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(5)   Ketetapan dan keputusan KMFS XI yang berupa AD/ART OPM Fakultas Sastra akan ditinjau ulang setelah ketetapan dan keputusan Kongres VIII yang berupa AD/ART OPM Universitas Negeri Malang dikeluarkan oleh MPM.


BAB VIII
PENUTUP

Pasal 49

Ketetapan ini disahkan pada Konferensi XI Mahasiswa FS UM 2010 dan berlaku sejak ditetapkan.   

 

GARIS GARIS BESAR PROGRAM KERJA

LEMBAGA EKSEKUTIF  MAHASISWA FAKULTAS SASTRA

PERIODE 2010


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang memiliki dua Lembaga Eksekutif yaitu Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMFA).  Masing-masing dari Lembaga Eksekutif tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan yang ditetapkan dalam rapat kerja. Dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja dibutuhkan suatu pedoman berupa Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK) Lembaga Eksekutif sebagai acuan jika terjadi problematika baik internal maupun eksternal di kemudian hari.
B.  Pengertian                       
GBPK Lembaga Eksekutif Fakultas Sastra ini adalah sebuah pedoman bagi penyelenggara dalam perencanaan dan  pelaksanaan sistem kerja HMJ dan BEMFA secara institusional maupun personal yang kapasitasnya sebagai fungsionaris dalam ruang lingkup Fakultas.
C.    Maksud dan Tujuan
GBPK Lembaga Eksekutif Fakultas Sastra ini disusun sebagai pedoman bagi penyelenggara dalam perencanaan dan  pelaksanaan program kerja HMJ dan BEMFA. Adapun tujuannya adalah sebagai acuan pemikiran dan penyikapan dalam penyusunan dan pelaksanaan program kerja oleh HMJ dan BEMFA.

D.    Pedoman Lembaga Eksekutif di Lingkungan Fakultas Sastra

  1. Badan Eksekutif  Mahasiswa Fakultas (BEMFA)
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMFA) adalah Lembaga Eksekutif tertinggi di tingkat Fakultas dalam sistem OPM UM. Dalam menjalankan tugasnya, setiap pengurus BEMFA harus dapat menempatkan diri baik secara individu maupun organisasi. Hal ini disebabkan pengurus-pengurus tersebut merupakan refleksi pluralitas dari elemen-elemen mahasiswa yang intelek, profesional, dan multidimensional di lingkup Fakultas Sastra.
BEMFA melaksanakan kegiatan-kegiatan yang positif dan konstruktif di lingkup fakultas guna pengembangan dan pengoptimalan kehidupan kemahasiswaan dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan tersebut, BEMFA harus menaati GBPK dalam konferensi mahasiswa fakultas. Selain itu, BEMFA harus menjaga komunikasi dan interaksi dengan baik terhadap OPM Fakultas dan Universitas.
BEMFA mendengarkan, memperhatikan, dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh pernyataan-pernyataan, masukan-masukan, tanggapan-tanggapan, dan kritikan-kritikan dari mahasiswa lingkup fakultas dan OPM lain di tingkat fakultas khususnya DMF. Selain itu, BEMFA wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban tertulis tentang pelaksanaan program kerja yang merujuk pada GBPK setiap 6 bulan sekali kepada DMF sesuai AD/ART OPM Fakultas.

2.  Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) adalah Lembaga Eksekutif di tingkat jurusan dalam sistem OPM fakultas. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pengurus HMJ, khususnya pengurus harian, harus dapat menempatkan diri baik secara individu maupun organisasi. Hal ini disebabkan pengurus-pengurus tersebut adalah refleksi pluralitas dari elemen-elemen mahasiswa yang intelek, profesional dan multidimensional di lingkup jurusan.
HMJ melaksanakan kegiatan-kegiatan yang positif dan konstruktif khususnya yang berkaitan dengan bidang keilmuan di lingkup jurusan guna pengembangan dan pengoptimalan kehidupan kemahasiswaan dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan tersebut, HMJ harus menaati GBPK dalam konferensi mahasiswa fakultas. Selain itu, HMJ harus menjaga komunikasi dan interaksi dengan baik terhadap mahasiswa lingkup jurusan, Fakultas dan Universitas.
HMJ mendengarkan, memperhatikan, dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh pernyataan-pernyataan, masukan-masukan, tanggapan-tanggapan, dan kritikan-kritikan dari mahasiswa jurusan dan OPM lain di tingkat fakultas khususnya DMF. Selain itu, HMJ wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban tertulis tentang pelaksanaan program kerja yang merujuk pada GBPK setiap 6 bulan sekali kepada DMF sesuai AD/ART OPM Fakultas.


E.  Pola Pengembangan dan Optimalisasi Umum Lembaga Eksekutif  Fakultas Sastra  

  1. Pola Pengembangan dan Optimalisasi di Bidang Penalaran dan Intelektual
Pola pengembangan ini merupakan bentuk pengembangan yang mengoptimalkan realisasi pemikiran rasional secara rutin dan berkesinambungan. Pengembangan ini diwujudkan dengan meningkatkan kegiatan di bidang penalaran dan intelektual yang sesuai dengan wacana dan wawasan multidimensional, serta optimalisasi sistem kerja yang lebih rasional dan profesional. Dalam hal ini, setiap kegiatan bidang penalaran dan intelektual dapat dikoordinasikan dengan melibatkan berbagai elemen pendididkan dan masyarakat.

  1. Pola Pengembangan dan Optimalisasi di Bidang Bakat dan Minat
Pola pengembangan ini merupakan bentuk pengembangan yang mengoptimalkan berbagai potensi bakat dan minat mahasiswa. Pengembangan ini berupa penggalian, pengembangan, dan pengoptimalan potensi-potensi yang ada. Hal tersebut diwujudkan dalam kegiatan yang berorientasi pada pengoptimalan bakat dan minat, serta potensi budaya bangsa untuk meningkatkan kreativitas, produktivitas, dan kualitas prestasi mahasiswa dalam konteks bakat dan minat, tanpa adanya diskriminasi dan marginalisasi pada unsur-unsur tertentu. Dalam hal ini, setiap kegiatan bidang bakat dan minat dapat dikoordinasikan dengan melibatkan berbagai elemen pendidikan dan masyarakat.
  1. Pola Pengembangan dan Optimalisasi di Bidang Kesejahteraan
Pola pengembangan ini merupakan bentuk pengembangan yang mengoptimalkan kesejahteraan mahasiswa, baik material maupun spiritual. Ditinjau dari konteks fisik, pengembangan tersebut mengacu pada pengoptimalan kesejahteraan aspek material. Sedangkan ditinjau dari konteks non fisik diupayakan adanya optimalisasi kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada peningkatan IMTAQ dan IPTEK serta pengembangan sistem kinerja yang profesional dan praktis.
  1. Pola Pengembangan dan Optimalisasi di Bidang Pengabdian Masyarakat
Pola pengembangan ini merupakan salah satu bentuk penerapan dari tri dharma perguruan tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat. Pengabdian kepada masyarakat merupakan fokus utama semua pola pengembangan dan optimalisasi dari tri dharma perguruan tinggi karena pada akhirnya mahasiswa akan bersosialisasi dan berinteraksi dengan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan adanya optimalisasi fasilitas demi peningkatan kualitas SDM sebelum berkiprah di masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan kegiatan yang bersifat sosial, praktis, inovatif dan aspiratif terhadap dinamika sosial masyarakat. Hal ini memerlukan peningkatan eksistensi serta intensitas kegiatan-kegiatan tersebut, tidak terbatas pada lingkup lokal saja, tetapi juga tingkat regional, nasional, bahkan internasional.



BAB II
PENUTUP


Ada beberapa hal yang penting untuk meningkatan dan mengoptimalkan kinerja lembaga eksekutif Fakultas Sastra. Segala hal yang telah diatur dan ditata secara sistematik akan sia-sia tanpa didasari niat dan komitmen yang tulus dan ikhlas, serta berprinsip pada kebenaran, keadilan, kerjasama, dan motivasi untuk berkembang secara optimal, bertahap dan berkesinambungan.
Pada era globalisasi, mahasiswa harus proaktif dan responsif terhadap segala hal yang bersifat dinamis dalam segala aspek kehidupan. Mahasiswa diharapkan menjunjung tinggi kebenaran serta mampu menjalankan perannya dengan mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan. Oleh karena itu, mahasiswa Fakultas Sastra pada khususnya dan mahasiswa UM pada umumnya harus peka dan peduli terhadap situasi dan kondisi kehidupan masyarakat. Tidak hanya itu, mahasiswa juga harus kreatif dan produktif demi masa depan bangsa dan negara.




0 komentar:

Posting Komentar