Term of Reference (TOR)

Term of Reference (TOR)
Menuju Pemerintahan Mahasiswa yang Cerdas dan Demokratis
Mengenal Lebih Dekat Dunia Legislatif Sastra”

1.      Memahami Kembali Demokrasi
Secara harfiah, demokrasi merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dan sangat membuka lebar-lebar arus keterbukaan terhadap publik. Menjadi sangat naïf dan lucu ketika demokrasi hanya dipahami secara sempit sebagai sistem yang hanya mengenal voting atau lebih mementingkan suara terbanyak. Dalam sistem demokrasi yang dianut Indonesia, musyawarah mufakat dan keterbukaan informasi merupakan prinsip yang wajib diamalkan, sesuai dengan sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Dengan kata lain, demokrasi tak akan terwujud apabila tidak ada partisipasi dari seluruh entitas dalam masyarakat. Sehingga dalam sistem demokrasi harus melibatkan seluruh entitas sistem. Inilah hakikat dalam sistem demokrasi, dari, oleh, dan untuk rakyat. Ini pula yang membedakan antara demokrasi dengan sistem pemerintahan lain seperti monarki dan oligarki.
Lebih jauh, demokrasi merupakan sistem yang mempunyai demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memberikan penekanan pada fungsi kontrol atau dengan kata lain  check and balance dari semua pos kekuasaan yang ada. Dari sini diharapkan akan lahir keadilan (justice) yang secara  mekanistik memberikan kebaikan kepada seluruh elemen masyarakat.
Sistem demokrasi secara asimtotik akan dapat tercapai saat semua elemen sistem tersebut dapat melakukan pemeriksaan dan pemberian pendapat serta berhak turut serta dalam setiap pengambilan keputusan yang akan menjadi kebijakan publik, baik secara langsung (demokrasi langsung) ataupun secara tak langsung dalam bentuk perwakilan/representasi (demokrasi tak langsung).
Filsuf yang juga menjadi pengilham revolusi Perancis (1798) mengungkapkan bahwa sistem kekuasaan yang selalu ada dalam setiap sistem pemerintahan ada tiga (Trias Politika), yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif (peradilan). Tiga pos kekuasaan ini selayaknya terpisah agar dapat saling menyeimbangkan sehingga roda keadilan tetap bisa dipertahankan. Suatu kenaifan terjadi di negara kita saat ketiga pos ini tidak terpisah namun terdistribusi, di mana presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif juga memiliki “sedikit” kekuasaan legislatif (menetapkan undang-undang) dan kekuasaan hukum. Secara tidak langsung konstitusi kita memberikan pintu kepada kekuasaan sentralistik sehingga memungkinkan timbulnya pemerintahan otoriter Orde Baru.
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang sifatnya memberikan legislasi terhadap kekuasaan eksekutif. Produk yang dihasilkannya adalah produk hokum dan perundangan yang berisi rambu-rambu yang harus diikuti oleh eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan. Pos ini juga sekaligus memberikan fungsi kontrol terhadap jalannya proses hingga lahirnya kebijakan publik. Dalam sistem demokrasi tak langsung, maka lembaga legislatif ini ditempati oleh federasi atau representasi (perwakilan) dari tiap segmen/distrik publik yang ada yang terbagi secara geopolitis. Akibatnya, pos kekuasaan inilah yang secara langsung berhubungan dengan publik, yang dapat diimplementasikan dalam mekanisme recall, pertanggungjawaban di tingkat distrik, dan sebagainya. Jadi, dalam hal ini tiap elemen representatif lembaga legislatif harus memiliki kejelasan entitas yang diwakilinya. Dengan perkataan lain, tiap anggota dalam kelembagaan legislatif harus jelas mewakili segmen publik tertentu, sehingga publik mengetahui siapa yang mewakilinya di tingkat kelembagaan pusat. Dalam praktiknya, harus dijamini adanya kebebasan dalam mengemukakan pendapat oleh setiap entitas publik, untuk kemudian nantinya dalam pengambilan keputusan, semua perbedaan tersebut dimoderasi dengan musyawarah (untuk mencapai mufakat atau aklamasi) ataupun voting, referendum, sebagai cara untuk mengumpulkan suara terbanyak yang menentukan sikap publik secara keseluruhan.
Kekuasaan eksekutif  merupakan pos kekuasaan yang mengeluarkan berbagai kebijakan yang akan berkenaan dengan publik secara langsung atau tak langsung, di bidang sosial, politik, ekonomi, budaya, dan sebagainya. Pos inilah yang menentukan segala kebijakan sistem berdasarkan amanah yang disampaikan oleh kekuasaan legislatif. Adalah proses lahirnya segala kebijakan publik ini, legislatif harus memiliki akuntabilitas yang konkrit terhadap eksekutif.
Dengan kata lain, legislatif memiliki hak-hak untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap proses kelahiran suatu kebijakan yang dilakukan oleh eksekutif. Di sini, secara legal formal, legislatif menjadi mitra tanding (baca: oposisi) dari kekuasaan eksekutif.
Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan yang menjadi tulang punggung dari setiap roda demokratisasi pemerintahan, karena ia menjadi kekuasaan kehakiman tertinggi yang menentukan apakah kebenaran yang dianut oleh sistem tersebut ditegakkan oleh sistem tersebut. Pos kekuasaan yudikatif memiliki hak uji material dari setiap kebijakan publik yang dihasilkan oleh eksekutif berdasarkan legalitas yang diberikan oleh kekuasaan legislatif. Demi tegaknya supremasi hukum, maka pada praktiknya, kekuasaan yudikatif tidak boleh pandang bulu dalam menerapkan hukum yang ada. Dari sini, diharapkan tercipta suatu keadaan yang seadil-adilnya bagi sistem tersebut.

2.      Pemerintahan Mahasiswa di Fakultas Sastra UM
Sebagai Organisasi Pemerintahan Mahasiswa yang menganut sistem demokrasi, Pemerintahan Mahasiswa di fakultas sastra UM terdapat Lembaga Eksekutif Fakultas (LEF) dan Lembaga Legislatif Fakultas (LLF). LEF terdiri atas Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMFA) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), sedangkan LLF terdiri atas Dewan Mahasiswa Fakultas (DMF).

3.      Dewan Mahasiswa Fakultas Sastra
Berdasarkan fungsi, tugas, wewenangnya yang telah diatur dalam AD/ART OPM Fakultas Sastra UM, DMF Sastra merupakan lembaga legislatif dan yudikatif dalam Organisasi Pemerintahan Mahasiswa Fakultas Sastra. Dewan Mahasiswa Fakultas Sastra terdiri atas tiga komisi, yaitu: komisi aspirasi dan advokasi, komisi evaluasi dan control, dan komisi pengembangan dan konstitusi.

4.      Tugas Komisi-komisi DMF Sastra
a.       Komisi aspirasi dan advokasi
Komisi aspirasi dan advokasi merupakan komisi yang bertugas menyerap dan menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada pihak yang terkait, baik tentang internal OPM Fakultas, maupun eksternal OPM FS. Selain itu, komisi ini juga wajib melakukan advokasi terhadap aspirasi yang disalurkan dan juga advokasi terhadap segala sesuatu yang membutuhkan advokasi, seperti mahasiswa yang mempunyai masalah dalam bidang hukum, ekonomi, dan hak asasi manusia.
b.      Komisi kontrol dan evaluasi
Komisi ini merupakan komisi yang bertugas melakukan pengawasan (kontrol) evaluasi terhadap segala aktivitas yang terjadi dalam LEF. Dari evaluasi yang dilakukan, DMF Sastra bisa mengambil kebijakan terhadap LEF atau melakukan hak angket dan hak interplasi terhadap LEF. Sehingga LEF dalam bekerja tidak seenaknya dan tetap berada sesuai dengan aturan, norma, dan koridor yang berlaku.
c.       Komisi pengembangan dan konstitusi
Sebagai komisi dalam DMF Sastra, fungsi dalam komisi ini merupakan perpaduan antara fungsi Lembaga Legislatif dan Lembaga Yudikatif. Dalam komisi ini, Undang-undang dan peraturan dibuat. Komisi ini pula yang bertugas untuk melakukan uji materil dan penafsiran terhadap UU dan peraturan, serta melakukan fit and proper test terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Fakultas Sastra.
           
»»  READMORE...

Susunan Pengurus 2010

SUSUNAN PENGURUS DEWAN MAHASISWA (DMF)
FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
MASA BHAKTI TAHUN 2010

1. Rizka Amaliah
NIM : 207211407903
Jabatan : Ketua
Jurusan : Sastra Indonesia

2. Destriyana
NIM : 207241407925
Jabatan : Sekretaris
Jurusan : Sastra Jerman

3. Wuri Ria Ananta
NIM : 207211407887
Jabatan : Bendahara
Jurusan : Sastra Indonesia

4. Shofwan Hadi
NIM : 107221410560
Jabatan : K. Komisi Advokasi dan Aspirasi
Jurusan : Sastra Inggris

5. Ratih Rusdianawati
NIM : 207211408968
Jabatan : Anggota
Jurusan : Sastra Indonesia

6. Farida Yufarlina Rosita
NIM : 107211402888
Jabatan : Anggota
Jurusan : Sastra Indonesia

7. Nur Khanafi
NIM : 107231407142
Jabatan : Anggota
Jurusan : Sastra Arab

8. Mahardika D. A
NIM : 107241410624
Jabatan : K. Komisi Kontrol dan Evaluasi
Jurusan : Sastra Jerman

9. Yusman
NIM : 107231407145
Jabatan : Anggota
Jurusan : Sastra Arab

10. M. Sulhan Rofiq
NIM : 207211407903
Jabatan : Anggota
Jurusan : Sastra Inggris

11. Oon Syukron Ma’mun
NIM : 107231410588
Jabatan : K. Komisi Konstitusi dan Pengembangan
Jurusan : Sastra Arab

12. Ahsin Nosafia Rini
NIM : 107211407094
Jabatan : Anggota
Jurusan : Sastra Indonesia

13. Mukhammad Aniq
NIM : 207221407915
Jabatan : Anggota
Jurusan : Sastra Indonesia

14. Deni Prasetyo
NIM : 107241407158
Jabatan : Anggota
Jurusan : Sastra Jerman
»»  READMORE...

Laporan Pelaksanaan Kegiatan (FL2MI)

1. KEGIATAN DARI : Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) 

2. NAMA KEGIATAN : Seminar Nasional dan Kongres Luar Biasa FL2MI 

3. TUJUAN : (a) Menanamkan rasa cinta tanah air. (b) Menanamkan rasa cinta dan bangga terhadap kesenian dan kebudayaan Indonesia. (c) Meningkatkan kemampuan anggota Legislatif Mahasiswa dalam bidang kelegislatifan. (d) Menyambung silaturrahim antar Lembaga Legislatif Mahasiswa seluruh Indonesia. (e) Memilih Koordinator Pusat FL2MI masa bakti 2010. (f)Merumuskan rekomendasi-rekomendasi untuk Koordinator Pusat dan Pemerintah. (g) Memilih tuan rumah mukernas dan kongres. 

4. PELAKSANAAN KEGIATAN :
Waktu : 27 Pebruari – 01 Maret 2010
Tempat : Institut Seni Indonesia Surakarta.
Rencana Jumlah Peserta : 250 orang.
Jumlah Peserta yang Hadir : 143 orang dari 54 Perguruan Tinggi.
Pemateri/Penyaji : Prof. DR. Soetopo S.Kar 

5. HASIL : Menetapkan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai Koordinator Pusat Satu, Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang Sebagai Koordinator Pusat Dua, dan Universitas Paramadina Jakarta sebagai Koordinator Pusat Tiga. Menetapkan Universitas Negeri Surabaya sebagai tuan rumah Mukernas pada mei 2010 dan Universitas Negeri Malang sebagai tuan rumah Kongres FL2MI pada nopember 2010. Mengesahkan Piagam Surakarta sebagai pengganti sementara AD/ART FL2MI yang dinilai telah dirubah oleh pihak yang kurang bertanggung jawab. Mengesahkan poin-poin rekomendasi untuk wilayah dan nasional, demi terwujudnya Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

6. HAMBATAN : (a) Terlalu tingginya ego peserta sidang, sehingga dalam pembahasan di forum seringkali membahas hal-hal yang tidak substansi. (b) Terlalu jauh jarak antara penginapan dan temapt sidan berlangsung. (c) Setiap istirahat, peserta seringkali masuk telat sehingga banyak agenda yang molor dan tidak sesuai jadual. (d) Kurang persiapan SC sehingga banyak pertanyaan dari peserta siding yang tidak terjawab. 

7. SARAN : (a) Agar lebih mengedepankan hati dalam bersidang, sehingga ego pun bisa dikendalikan. (b) Tempat sidang agar dekat dengan penginapan, agar peserta tidak kelelahan karena berjalan jauh dari penginapan ke lokasi sidang. (c) Tepat waktu, sehingga tidak mengganggu agenda acara yang telah terjadual. (d) SC lebih menyiapkan diri, terutama berkaitan dengan FL2MI dan draft sidang. 

8. DANA : Rp. 500. 000,-
»»  READMORE...

UU Tentang DMF hasil Konferensi XI 2010


BAB II

DEWAN MAHASISWA FAKULTAS

Pasal 3
Status

Status DMF adalah:
(1)   Lembaga legislatif mahasiswa di lingkungan fakultas.
(2)   Lembaga perwakilan tertinggi OPM Fakultas.
(3)   Sub sistem kelembagaan non-struktural fakultas.




Pasal 4
Fungsi
DMF berfungsi sebagai:
(1)   Forum komunikasi OPM Fakultas.
(2)   Penyalur aspirasi mahasiswa fakultas.
(3)   Badan pengawas dan evaluasi kegiatan OPM Fakultas.
(4)   Perumus substansi hukum positif yang ditetapkan untuk menjaga dan menegakkan norma maupun etika berorganisasi.

Pasal 5
Tugas

Tugas DMF adalah:
(1)   Merumuskan dan menetapkan norma-norma hukum yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan fakultas.
(2)   Membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakultas.
(3)   Sebagai Pengawas Pemilu tingkat Fakultas.
(4)   Mengesahkan dan menetapkan ketua BEMFA dan ketua HMJ berdasarkan suara terbanyak hasil Pemilihan Umum Raya Fakultas.
(5)   Melakukan interpretasi terhadap perundang-undangan yang berkaitan dengan penafsirannya jika terjadi konflik pemahaman antar OPM Fakulta.s
(6)   Melakukan hak uji materi terhadap Undang-Undang hasil konferensi dan aturan pelaksana di bawahnya.
(7)   Melakukan tindakan yuridis kepada OPM Fakultas maupun personal kepengurusannya terhadap penyimpangan terhadap perundang-undangan yang berlaku.
(8)   Bertanggung jawab atas terselenggaranya konferensi sebagai wujud kedaulatan tertinggi OPM Fakultas.
(9)   Melaksanakan forum komunikasi mahasiswa fakultas.
(10)                       Menyampaikan laporan kerja kepada mahasiswa fakultas dalam konferensi.
Pasal 6
Wewenang

Wewenang DMF adalah:
(1)   Melakukan seleksi terhadap calon anggota KPU Fakultas.
(2)   Mengesahkan TAP OPM Fakultas.
(3)   Menegakkan TAP OPM Fakultas dan AD/ART hasil kongres serta Pedoman Ormawa UM.
(4)   Mengesahkan GBPK OPM Fakultas.
(5)   Memberikan masukan dan pertimbangan kepada ketua BEMFA dan ketua HMJ serta pimpinan fakultas.
(6)   Mengontrol dan meninjau laporan secara tertulis tentang pelaksanaan GBPK kepada ketua BEMFA dan ketua HMJ setiap 6 bulan sekali.
(7)   Meminta laporan pertanggung jawaban ketua BEMFA dan ketua HMJ diakhir periode kepengurusan dalam forum persidangan yang diselenggarakan untuk itu.
(8)   Memberhentikan ketua BEMFA dan ketua HMJ apabila habis masa jabatan atau tidak mampu melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
(9)   Mengadakan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan OPM Fakultas.
    (10) Mengawasi jalannya pemilu Fakultas.

Pasal 7
Keanggotaan

Keanggotaan DMF sebagai berikut:
(1)   Anggota DMF minimal 10 orang dan maksimal 25 orang.
(2)   Anggota DMF adalah senator hasil pemilihan di jurusan masing-masing pada Pemilu Raya.
(3)   Keanggotaan DMF mencerminkan keterwakilan mahasiswa jurusan.
(4)   Jumlah senator masing-masing jurusan maksimal 5 orang.



Pasal 8
Prosedur Pengajuan Anggota

Prosedur pengajuan anggota DMF sebagai berikut:
(1)   Tahap Pencalonan
a.       Setiap mahasiswa berhak mencalonkan diri sebagai senator pada Pemilu Raya.
b.      Setiap calon senator diharuskan melakukan kampanye baik secara lisan maupun tulisan.
(2)   Tahap Pemilihan
a.       Calon senator dapat dipilih apabila telah lolos tahap pencalonan.
b.   Mahasiswa memilih calon senator dari jurusan masing-masing.
b.      Pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
c.       Pemilihan dinyatakan sah tanpa terikat dengan jumlah pemilih yang mempunyai hak suara.
(3)  Apabila jumlah anggota DMF belum memenuhi quota atau belum mencerminkan keterwakilan mahasiswa jurusan, maka ketua HMJ terpilih berkewajiban menugaskan senator dengan jumlah yang sama untuk masing-masing jurusan dengan rekomendasi dari ketua HMJ domisioner.

Pasal 9
Persyaratan Anggota

Persyaratan anggota DMF sebagai berikut:
(1)   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2)   Loyal terhadap FS UM pada khususnya dan UM pada umumnya.
(3)   Berorientasi kepada kepentingan mahasiswa.
(4)   Tidak sedang menjalani sanksi pendidikan, dan atau sedang menjalani cuti kuliah.
(5)   Tidak mempunyai kesulitan dalam bidang akademik dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,75.
(6)   Terdaftar sebagai mahasiswa UM semester V.
(7)   Menyatakan bersedia sebagai anggota DMF secara lisan dan tulisan.

Pasal 10
Struktur Kepengurusan

Struktur kepengurusan DMF sebagai berikut:
(1)   Struktur kepengurusan DMF ditetapkan oleh anggota DMF dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota DMF.
(2)   Struktur kepengurusan DMF terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan komisi-komisi
(3)   Setiap komisi terdiri atas minimal 2 orang anggota DMF.


Pasal 11
Prosedur Pembentukan Pengurus

Prosedur pembentukan pengurus DMF sebagai berikut:
(1)   Kepengurusan keanggotaan DMF harus sudah terbentuk selambat-lambatnya dua minggu setelah Pemilu Raya.
(2)   Apabila butir 1 belum terpenuhi, maka kepengurusan anggota DMF harus sudah terbentuk satu minggu setelah konferensi.
(3)   Ketua DMF dipilih dalam sidang paripurna secara aklamasi atau berdasar suara terbanyak.
(4)   Kepengurusan DMF dibentuk dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh ketua DMF terpilih.
Pasal 12

Pengesahan Kepengurusan


Pengesahan kepengurusan DMF sebagai berikut:
(1)   Struktur kepengurusan DMF ditetapkan dalam Sidang Paripurna dan disahkan dengan Surat Keputusan Dekan.
(2)   Dekan atau yang mewakili mengukuhkan dan menyaksikan serah terima jabatan kepengurusan DMF.

Pasal 13
Persidangan

Persidangan DMF sebagai berikut:
(1)   DMF bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester
(2)   Sidang-sidang DMF terdiri atas:
a.       Konferensi.
b.      Sidang Paripurna.
c.       Sidang Pleno.
d.      Sidang Komisi.
e.       Sidang Umum.
f.       Sidang Istimewa.

Pasal 14
Masa Bakti

Masa bakti DMF sebagai berikut:
(1)   Masa bakti DMF adalah satu periode dengan ketentuan ketua tidak dipilih lagi.
(2)   Pemberhentian anggota DMF dilaksanakan melalui sidang paripurna dan disahkan Dekan.
(3)   Keanggotaan DMF berakhir apabila:
a.       Masa bakti anggota DMF berakhir.
b.      Anggota DMF mengajukan permohonan pengunduran diri disertai alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterima oleh forum anggota DMF.
c.       Anggota DMF meninggal dunia
d.      Anggota DMF tidak memenuhi kewajibannya dan diberhentikan oleh ketua DMF dalam forum DMF dan di sepakati oleh forum DMF.
e.       Anggota DMF terbukti melakukan tindak kriminal dan terlibat dalam kasus NAPZA.
f.       Sedang menjalani sanksi akademis dan atau cuti kuliah.
g.      Menjabat sebagai pengurus harian OPM dan atau ONPM lain baik di tingkat jurusan, fakultas maupun universitas.

Pasal 15
Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban DMF sebagai berikut:
(1)   Sebagai subsistem kelembagaan non-struktural fakultas, DMF bertanggung jawab kepada Dekan.

»»  READMORE...

Proker Terpada 2010


Organisasi Pemerintahan Mahasiswa (OPM) Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang (UM) dalam tiap periodenya mempunyai program kerja yang beraneka ragam yang sejalan dengan visi dan misi masing-masing OPM.
Dengan pergantian kepengurusan OPM pada periode 2010, maka pengurus Dewan Mahasiswa Fakultas (DMF) Sastra mengadakan rapat program kerja terpadu OPM Fakultas Sastra yang bernama Rapat Kerja Terpadu OPM Fakultas Sastra  dengan tema “Semangat Meraih Kesuksesan Bersama”.  Dilaksanakan pada hari  Sabtu-Minggu 27-28 Februari 2010 bertempat di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Blimbing Malang, dengan tujuan antara lain Memperdalam rasa persaudaraan antar pengurus OPM Fakultas Sastra, Mendiskusikan penentuan jadwal-jadwal kegiatan dari Dewan Mahasiswa Fakultas Sastra (DMF), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan semua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
            Adapun Sasaran kegiatan Rapat Kerja Terpadu OPM Fakultas Sastra ini  adalah para pengurus OPM Fakultas Sastra. Secara keseluruhan kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pengurus DMF periode 2010, delegasi BEMFA, dan delegasi masing-masing HMJ. Jumlah peserta dan panitia pada Rapat Kerja Terpadu OPM Fakultas Sastra periode 2010 adalah sejumlah 70 orang.
»»  READMORE...