UU Tentang DMF hasil Konferensi XI 2010


BAB II

DEWAN MAHASISWA FAKULTAS

Pasal 3
Status

Status DMF adalah:
(1)   Lembaga legislatif mahasiswa di lingkungan fakultas.
(2)   Lembaga perwakilan tertinggi OPM Fakultas.
(3)   Sub sistem kelembagaan non-struktural fakultas.




Pasal 4
Fungsi
DMF berfungsi sebagai:
(1)   Forum komunikasi OPM Fakultas.
(2)   Penyalur aspirasi mahasiswa fakultas.
(3)   Badan pengawas dan evaluasi kegiatan OPM Fakultas.
(4)   Perumus substansi hukum positif yang ditetapkan untuk menjaga dan menegakkan norma maupun etika berorganisasi.

Pasal 5
Tugas

Tugas DMF adalah:
(1)   Merumuskan dan menetapkan norma-norma hukum yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan fakultas.
(2)   Membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakultas.
(3)   Sebagai Pengawas Pemilu tingkat Fakultas.
(4)   Mengesahkan dan menetapkan ketua BEMFA dan ketua HMJ berdasarkan suara terbanyak hasil Pemilihan Umum Raya Fakultas.
(5)   Melakukan interpretasi terhadap perundang-undangan yang berkaitan dengan penafsirannya jika terjadi konflik pemahaman antar OPM Fakulta.s
(6)   Melakukan hak uji materi terhadap Undang-Undang hasil konferensi dan aturan pelaksana di bawahnya.
(7)   Melakukan tindakan yuridis kepada OPM Fakultas maupun personal kepengurusannya terhadap penyimpangan terhadap perundang-undangan yang berlaku.
(8)   Bertanggung jawab atas terselenggaranya konferensi sebagai wujud kedaulatan tertinggi OPM Fakultas.
(9)   Melaksanakan forum komunikasi mahasiswa fakultas.
(10)                       Menyampaikan laporan kerja kepada mahasiswa fakultas dalam konferensi.
Pasal 6
Wewenang

Wewenang DMF adalah:
(1)   Melakukan seleksi terhadap calon anggota KPU Fakultas.
(2)   Mengesahkan TAP OPM Fakultas.
(3)   Menegakkan TAP OPM Fakultas dan AD/ART hasil kongres serta Pedoman Ormawa UM.
(4)   Mengesahkan GBPK OPM Fakultas.
(5)   Memberikan masukan dan pertimbangan kepada ketua BEMFA dan ketua HMJ serta pimpinan fakultas.
(6)   Mengontrol dan meninjau laporan secara tertulis tentang pelaksanaan GBPK kepada ketua BEMFA dan ketua HMJ setiap 6 bulan sekali.
(7)   Meminta laporan pertanggung jawaban ketua BEMFA dan ketua HMJ diakhir periode kepengurusan dalam forum persidangan yang diselenggarakan untuk itu.
(8)   Memberhentikan ketua BEMFA dan ketua HMJ apabila habis masa jabatan atau tidak mampu melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
(9)   Mengadakan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan OPM Fakultas.
    (10) Mengawasi jalannya pemilu Fakultas.

Pasal 7
Keanggotaan

Keanggotaan DMF sebagai berikut:
(1)   Anggota DMF minimal 10 orang dan maksimal 25 orang.
(2)   Anggota DMF adalah senator hasil pemilihan di jurusan masing-masing pada Pemilu Raya.
(3)   Keanggotaan DMF mencerminkan keterwakilan mahasiswa jurusan.
(4)   Jumlah senator masing-masing jurusan maksimal 5 orang.



Pasal 8
Prosedur Pengajuan Anggota

Prosedur pengajuan anggota DMF sebagai berikut:
(1)   Tahap Pencalonan
a.       Setiap mahasiswa berhak mencalonkan diri sebagai senator pada Pemilu Raya.
b.      Setiap calon senator diharuskan melakukan kampanye baik secara lisan maupun tulisan.
(2)   Tahap Pemilihan
a.       Calon senator dapat dipilih apabila telah lolos tahap pencalonan.
b.   Mahasiswa memilih calon senator dari jurusan masing-masing.
b.      Pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
c.       Pemilihan dinyatakan sah tanpa terikat dengan jumlah pemilih yang mempunyai hak suara.
(3)  Apabila jumlah anggota DMF belum memenuhi quota atau belum mencerminkan keterwakilan mahasiswa jurusan, maka ketua HMJ terpilih berkewajiban menugaskan senator dengan jumlah yang sama untuk masing-masing jurusan dengan rekomendasi dari ketua HMJ domisioner.

Pasal 9
Persyaratan Anggota

Persyaratan anggota DMF sebagai berikut:
(1)   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2)   Loyal terhadap FS UM pada khususnya dan UM pada umumnya.
(3)   Berorientasi kepada kepentingan mahasiswa.
(4)   Tidak sedang menjalani sanksi pendidikan, dan atau sedang menjalani cuti kuliah.
(5)   Tidak mempunyai kesulitan dalam bidang akademik dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,75.
(6)   Terdaftar sebagai mahasiswa UM semester V.
(7)   Menyatakan bersedia sebagai anggota DMF secara lisan dan tulisan.

Pasal 10
Struktur Kepengurusan

Struktur kepengurusan DMF sebagai berikut:
(1)   Struktur kepengurusan DMF ditetapkan oleh anggota DMF dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota DMF.
(2)   Struktur kepengurusan DMF terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan komisi-komisi
(3)   Setiap komisi terdiri atas minimal 2 orang anggota DMF.


Pasal 11
Prosedur Pembentukan Pengurus

Prosedur pembentukan pengurus DMF sebagai berikut:
(1)   Kepengurusan keanggotaan DMF harus sudah terbentuk selambat-lambatnya dua minggu setelah Pemilu Raya.
(2)   Apabila butir 1 belum terpenuhi, maka kepengurusan anggota DMF harus sudah terbentuk satu minggu setelah konferensi.
(3)   Ketua DMF dipilih dalam sidang paripurna secara aklamasi atau berdasar suara terbanyak.
(4)   Kepengurusan DMF dibentuk dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh ketua DMF terpilih.
Pasal 12

Pengesahan Kepengurusan


Pengesahan kepengurusan DMF sebagai berikut:
(1)   Struktur kepengurusan DMF ditetapkan dalam Sidang Paripurna dan disahkan dengan Surat Keputusan Dekan.
(2)   Dekan atau yang mewakili mengukuhkan dan menyaksikan serah terima jabatan kepengurusan DMF.

Pasal 13
Persidangan

Persidangan DMF sebagai berikut:
(1)   DMF bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester
(2)   Sidang-sidang DMF terdiri atas:
a.       Konferensi.
b.      Sidang Paripurna.
c.       Sidang Pleno.
d.      Sidang Komisi.
e.       Sidang Umum.
f.       Sidang Istimewa.

Pasal 14
Masa Bakti

Masa bakti DMF sebagai berikut:
(1)   Masa bakti DMF adalah satu periode dengan ketentuan ketua tidak dipilih lagi.
(2)   Pemberhentian anggota DMF dilaksanakan melalui sidang paripurna dan disahkan Dekan.
(3)   Keanggotaan DMF berakhir apabila:
a.       Masa bakti anggota DMF berakhir.
b.      Anggota DMF mengajukan permohonan pengunduran diri disertai alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterima oleh forum anggota DMF.
c.       Anggota DMF meninggal dunia
d.      Anggota DMF tidak memenuhi kewajibannya dan diberhentikan oleh ketua DMF dalam forum DMF dan di sepakati oleh forum DMF.
e.       Anggota DMF terbukti melakukan tindak kriminal dan terlibat dalam kasus NAPZA.
f.       Sedang menjalani sanksi akademis dan atau cuti kuliah.
g.      Menjabat sebagai pengurus harian OPM dan atau ONPM lain baik di tingkat jurusan, fakultas maupun universitas.

Pasal 15
Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban DMF sebagai berikut:
(1)   Sebagai subsistem kelembagaan non-struktural fakultas, DMF bertanggung jawab kepada Dekan.

0 komentar:

Posting Komentar